Assalamu'alaikum teman-teman, apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat ya? Aamiin allahumma aamiin.
Kali ini aku ingin berbagi pengalamanku membuat paspor untuk keperluan ke Korea Selatan pada tahun 2023 lalu. Apa sih itu paspor? Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah ini berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di negara lain.
Bagiku, yang belum pernah membuat paspor, Alhamdulilah untuk proses pengurusannya dimudahkan dan dilancarkan Allah. Mulai dari menyiapkan dokumen persyaratan, mendaftar antrean, menjalani wawancara, melakukan pengambilan foto dan sidik jari, hingga menunggu paspor selesai diterbitkan.
Sebenarnya proses pembuatan paspor di Indonesia sudah semakin mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan jadwal pelayanan di kantor imigrasi. Lantas, bagaimana cara membuat paspor dari awal sampai selesai untuk difabel ? Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Apakah terdapat perbedaan pelayanan antara pemohon difabel dan non-difabel?
Apa Itu Paspor dan Apa Fungsinya?
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Paspor digunakan sebagai identitas pemegangnya ketika melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan utama untuk memasuki negara tujuan, meskipun ketentuan visa tetap bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Di Indonesia, terdapat dua bentuk paspor yang umum dikenal masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik, yaitu paspor yang tidak dilengkapi dengan chip elektronik dan paspor biasa elektronik (e-paspor), yaitu paspor yang dilengkapi chip elektronik berisi data biometrik pemegangnya.
Keduanya merupakan dokumen perjalanan resmi yang dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Perbedaannya terletak pada teknologi dan fitur keamanan yang digunakan. Paspor Indonesia juga memiliki masa berlaku tertentu. Paspor milikku berlaku selama 10 tahun. Dan semoga bisa aku pakai lagi untuk melakukan perjalanan keluar negeri sebelum masa berlakunya habis ya ...
Cara Membuat Paspor dari Awal sampai Selesai
Secara umum, pembuatan paspor baru dilakukan melalui beberapa tahapan. Saat ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.
Berikut langkah-langkahnya.
A. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (android) atau iPhone (Apple App Store).
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Aplikasi ini digunakan untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.
B. Membuat Akun M-Paspor
Setelah aplikasi terpasang, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu. Caranya buka aplikasi M-Paspor. Pilih menu pendaftaran akun-Masukkan data diri sesuai petunjuk.Gunakan alamat email aktif-Buat kata sandi-Lakukan verifikasi akun apabila diminta.
Setelah akun berhasil dibuat, pemohon dapat masuk ke aplikasi untuk memulai pengajuan paspor. Di dalam aplikasi, terdapat pilihan jenis permohonan. Bagi masyarakat yang belum pernah mempunyai paspor, pilih menu Permohonan Baru. Sementara itu, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mempunyai paspor dan ingin menggantinya, pilih menu Penggantian Paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon kemudian mengisi data diri, pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi. Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diminta oleh aplikasi.
Dokumen yang biasanya diperlukan yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen pendukung identitas lainnya. Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen terlihat jelas dan tidak terpotong. Kesalahan pengisian data maupun dokumen yang kurang jelas dapat menghambat proses verifikasi.
Baca juga: Belajar Bahasa Korea Singkat
Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pemohon dapat memilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi. Jika berdomisili di Semarang, pemohon dapat memilih Kantor Imigrasi Semarang atau unit pelayanan yang tersedia pada aplikasi. Selanjutnya, pilih tanggal dan waktu kedatangan berdasarkan kuota yang masih tersedia. Setelah mendapatkan jadwal, simpan bukti pendaftaran atau kode permohonan. Perhatikan batas waktu pembayaran. Berdasarkan informasi layanan Kantor Imigrasi Semarang, pembayaran harus dilakukan maksimal dua jam setelah memilih jadwal kedatangan. Jika melewati batas tersebut, pemohon perlu mengikuti ketentuan pendaftaran kembali.
Melakukan Pembayaran Biaya Paspor
Setelah mendapatkan kode pembayaran, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor yang dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia pada kode billing, seperti bank, ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan saat datang ke kantor imigrasi.
Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pada hari yang telah dipilih, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah asli, bukti pendaftaran M-Paspor, bukti pembayaran dan dokumen tambahan jika diperlukan.
Sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti antrean. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Kompetisi yang Membawaku Terbang ke Negeri Ginseng
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah pemeriksaan dokumen, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan data biometrik. Proses ini meliputi pengambilan foto wajah, perekaman sidik jari, perekaman data biometrik lainnya sesuai ketentuan. Foto tersebut akan digunakan sebagai identitas resmi dalam paspor.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengambil foto paspor
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Hindari pakaian berwarna putih agar tidak menyatu dengan latar belakang foto.
- Pastikan wajah terlihat jelas.Jangan menggunakan aksesori yang menghalangi pengenalan wajah.
- Ikuti arahan petugas saat pengambilan foto.
- Bagi pemohon yang menggunakan kacamata, penutup kepala, atau memiliki kondisi tertentu, ikuti ketentuan petugas mengenai pengambilan foto.
Menjalani Wawancara dengan Petugas Imigrasi
Setelah pengambilan foto dan sidik jari, pemohon akan menjalani wawancara.Wawancara bertujuan memastikan identitas dan maksud pembuatan paspor.
Pertanyaan yang biasanya diajukan antara lain:
- Apa tujuan membuat paspor?
- Apakah paspor akan digunakan untuk berwisata, bekerja, belajar, atau keperluan lainnya?
- Negara mana yang akan dikunjungi?
- Apakah sudah memiliki rencana perjalanan?
- Apakah sebelumnya pernah mempunyai paspor?
Jawablah pertanyaan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Verifikasi dan Penerbitan Paspor
Setelah wawancara selesai, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data. Tahapan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, serta proses administrasi lainnya. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan permohonan disetujui, paspor akan masuk ke tahap pencetakan. Pemohon tinggal menunggu sampai paspor selesai diterbitkan.
Mengambil Paspor yang Sudah Jadi
Berdasarkan informasi resmi Kantor Imigrasi Semarang, pengambilan paspor reguler dapat dilakukan sekitar empat hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun, waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kondisi pelayanan, proses verifikasi, maupun kendala teknis. Setelah mendapatkan informasi bahwa paspor telah selesai, pemohon dapat mengambilnya sesuai ketentuan kantor imigrasi. Oh ya waktu pengambilan paspor, aku diwakilkan untuk mengambilnya. Sebelum aku sudah bertanya terlebih dahulu oleh petugas dan diizinkan.
Apa Perbedaan Paspor untuk Pemohon Difabel dan Non-Difabel?
Difabel juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh paspor. Dalam pengurusan paspor, istilah difabel dan non difabel lebih tepat digunakan untuk membedakan kebutuhan pelayanan, bukan untuk menunjukkan adanya dua jenis paspor yang berbeda.
Paspor untuk difabel tidak memiliki bentuk atau fungsi yang berbeda dari paspor milik masyarakat non-difabel. Perbedaan utamanya terletak pada fasilitas, pendampingan, dan penyesuaian pelayanan selama proses pengurusan. Kantor imigrasi di Semarang sudah ramah dan aksesibel.
Pelayanan Khusus di Kantor Imigrasi Semarang
![]() |
| Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi Semarang (Foto: Dok. Pribadi) |
Kantor Imigrasi Semarang memiliki sejumlah inovasi pelayanan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Salah satu program yang pernah dikembangkan adalah Si Semar Peduli, yaitu pelayanan khusus bagi masyarakat lanjut usia, orang sakit, dan difabel yang mengalami kesulitan datang langsung ke kantor imigrasi.
Melalui program tersebut, petugas dapat mendatangi lokasi pemohon untuk membantu proses pengurusan paspor, termasuk perekaman foto dan biometrik. Program ini dikembangkan agar masyarakat dengan keterbatasan mobilitas tetap dapat memperoleh pelayanan keimigrasian.
Selain itu, Kantor Imigrasi Semarang juga pernah menetapkan antrean dan loket khusus bagi kelompok prioritas, termasuk difabel, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Artinya, pelayanan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada masyarakat yang dapat melakukan seluruh proses secara mandiri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan kelompok yang memerlukan bantuan.
Membuat paspor sebenarnya bukan proses yang sulit termasuk bagi difabel jika seluruh persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Masyarakat hanya perlu mengikuti tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, mengunggah dokumen, memilih jadwal, melakukan pembayaran, datang ke kantor imigrasi, menjalani foto biometrik dan wawancara, hingga mengambil paspor yang sudah selesai diterbitkan.
Difabel memiliki hak yang sama dalam memperoleh paspor. Tidak ada perbedaan jenis paspor maupun tarif berdasarkan kondisi disabilitas. Perbedaan terletak pada kebutuhan aksesibilitas dan bentuk pendampingan yang diberikan selama proses pelayanan.
Dengan adanya inovasi pelayanan keimigrasian, diharapkan seluruh masyarakat, baik difabel maupun non difabel, dapat mengurus dokumen perjalanan dengan mudah, aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi.











